2. [2] Dalam Permen Pariwisata 18/2016 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai gerai atau toko makanan yang dijual dalam. 5. Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Dalam mendirikan usaha restoran yang diperlukan ialah izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk menjajal usaha kafe, yang harus Anda siapkan dari awal adalah masalah perizinannya. bahwa untuk menjamin kepastian. Tunjungan No. 5. amin. Thursday, 12 October 2017 01:00 WITA. Dokumen ini juga merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha telah terdaftar. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara. pariwisata dan berisi status dari Jenis Usaha Pariwisata dimaksud. MICE adalah singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sendiri adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya. 3 Cukup jelas. Kharisma, Dipta, and Tri Yuniningsih. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Tidak menjalankan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak memberikan laporan empat kali berturut-turut; d. P enetapan tanda daftar usaha pariwisata skala kota; f. Persyaratan 1. ABSTRAK: Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah dan dalam rangka. Jl. Dataset terkait topik Penanaman Modal ini dihasilkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali. Sebelumnya, kami perlu meluruskan istilah yang Anda sebutkan, yakni izin hotel. Berikut adalah beberapa persyaratan. Atau pelaku usaha tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang diterbitkan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. 1. KOMPONEN. kelaikan fungsi bangunan gedung; c. TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA. Agustinus juga menerima masukan apabila para pelaku usaha menemukan kapal wisata yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata tersebut. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah Dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pelaku usaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Tanda daftar perusahaan; Setelah mengantongi TDUP atau izin usaha lainnya, perusahaan dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Perda Kota Batam No. Melalui email bpptbeltim@yahoo. . 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 38 tayangan. Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik Kota Semarang. Untuk ijin usaha hotel, motel dan pondok wisata saat ini dirangkum menjadi satu ijin yaitu ijin Penyediaan Akomodasi dimana usaha ini bentuk usahanya harus PT. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar yang memuat hal hal yang menurut ketentuan perundan-undangan wajib didaftarkan oleh setiap pelaku usaha; 9. Izin pertama yang perlu Anda urus adalah izin pendirian badan usaha yang menjadi paying usaha kuliner Anda. Ijin Usaha adalah Ijin Usaha di bidang7. amin. Pemutahiran daftar usaha pariwisata adalah upaya untuk menyesuaikan apabila. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraPendaftaran Usaha Pariwisata termasuk dalam bidang usaha pariwisata dengan jenis usaha jasa terapi pariwisata. Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) 2. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih; atau c. Mengacu pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan , yang dimaksud usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa. Setiap pengusaha hotel berkewajiban untukmempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Bagi pelaku usaha, perizinan merupakan hal penting yang harus dipenuhi demi keberlangsungan usahanya. “tanda daftar usaha pariwisata (tdup) wajib dimiliki pelaku usaha di sektor pariwisata dan akomodasi, hiburan dan juga penyedia jasa makanan dan. Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan f. Badan Usaha Mengisi Formulir; Rekomendasi SKPD teknis terkait; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya; Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala, serta memberikan status proses perizinan. Pengelolaan destinasi pariwisata skala kota; e. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Pemukiman dan/atau Lingkungan Adat Kota Semarang; Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pramuwisata Kota Semarang; Izin Praktik Perawat Kota Semarang; Kependudukan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang. Si D’nok, Layanan Kependudukan Online Kota Semarang;Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut TDUPar adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon. Permohonan ijin pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen: fotocopy akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha jasa perjalanan wisata sebagai maksud dan tujuannya, beserta. Si D’nok, Layanan Kependudukan Online Kota Semarang;Sebelum menjawab kebutuhan Anda mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”), ada perlunya disimak terlebih dahulu uraian berikut. Fotokopi Izin Tempat Usaha (SITU/HO) 4. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi Laik Sehat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan; Mengingat : 1. Adapun jenis usaha yang wajib memegang tanda daftar ini seperti Jasa atau Agen Perjalanan Wisata, Jasa Akomodasi, Jasa. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 95 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata; TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) Terdiri dari: Usaha Jasa Perjalanan Wisata; Unduh Formulir (UJPW) Usaha Penyediaan Akomodasi;. Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementrian Hukum dan HAM; 4. Tipe Dokumen. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)18. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Raya Semarang – Kendal, Kec. (2) Kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) berguna untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha, serta menerapkan sanksi bagi usaha pariwisata yang tidak sesuai standar. Fotokopi KTP Pemohom. 501/MKP/2010 tentang Tata. Di video kali ini RK FAMILY menyajikan cara memb. Surat Permohonan 2. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata yang merupakan tindak lanjut diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Pemukiman dan/atau Lingkungan Adat Kota Semarang; Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pramuwisata Kota Semarang; Izin Praktik Perawat Kota Semarang; Kependudukan. Fotokopi Akta Pendirian / Perubahan Perusahaan Kecuali bagi perorangan. Buat tanda daftar usaha pariwisata Manggarai Barat gratis. Raya. Untuk besaran pembuatan izin usaha industri sebenarnya tidak dipungut uang sepersepun alias gratis. Apabila dikemudian hari ternyata data atau informasi dan keterangan tersebut tidak benar atau palsu, kami menyatakan bersedia untuk dicabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Petunjuk teknis ini disusun sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata bagi 13 Bidang Usaha Pariwisata yaitu Usaha Daya Tarik Wisata, Usaha. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 28 . See full list on online-pajak. Gubernur, Bupati/Walikota dapat menetapkan jenis usaha dan subjenis usaha lainnya untuk setiap bidang usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan dan peraturan pelaksanaanya serta untuk tertibnya perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Tanah Datar perlu mengatur tentang. Pendaftaran Usaha Pariwisata - Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti pendaftaran yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan bidang pariwisata. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah Dokumen Resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha [email protected]. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Foto copy KTP 3. TDUP adalah singkatan dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang juga merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh perusahaan di sektor pariwisata. 89/ HK. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Email: dpmptsp. Jika TDUP telah terdaftar lengkap namun SLS masih dalam proses, maka pemilik diberi waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurus, baru kemudian mendapatkan NIB. ABSTRAK: Bahwa pembangunan kepariwisataan harus diselenggarakan secara terpadu khususnya mengenai pengembangan dan perizinan sektor pariwisata guna upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan. 501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Spa; 19. Pasal 8. Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan. Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN ); Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Angkutan Jalan Wisata selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengaduan Pelayanan Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon/sms (081256163731) ,. 2. 12. Pejabat yang menangani : Nama. Dengan ditetapkannya Permenparekraf 23/2014, diharapkan mutu produk, pelayanan. Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ). 6. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Email : ptsppurwakarta@gmail. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada. Berdasarkan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. ABSTRAK: a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Produk yang dihasilkan adalah Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ). 1) Tanda Daftar Usaha Pariwisata 2) Surat penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung c. Waktu Penyelenggaraan adalah hari dan jam pelaksanaan kegiatan usaha kepariwisataan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. A. 000 atau Materei Rp 6. Firmansyah mengatakan, tahun lalu terdapat 164 pengurusan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masuk ke Pemko Batam. Permenbudpar No. Akta pendirian perusahaan kecuali bagi perorangan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi, pada saat berlakunya Peraturan Menteri, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam pekerjaan lelang barang atau jasa biasanya sering dijadikan sebagai syarat kualifikasi untuk jenis pengadaan seperti : Penyelenggaraan festival. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Destinasi Pariwisata yang meliputi pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis pariwisata, pengelolaan destinasi pariwisata, dan penetapan tanda daftar usaha pariwisata Daerah; 3. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (“Permenpar 18/2016”), maka istilah tepat yang digunakan adalah Tanda Daftar Usaha. Spa. Raya Semarang – Kendal, Kec. Lengkapi data diri, data usaha, serta dokumen pendukung, seperti; Kartu. 20. Pengelolaan Pengaduan : 1. " Indonesian Journal of Public Policy and Management Review, vol. PENCABUTAN TANDA DAFTAR USAHA Pasal 17 Tanda Daftar usaha dicabut apabila: a. Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Contohnya jasa travel, akomodasi, jasa perjalanan wisata, dan lainnya. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut TDUPar adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Perundang-undangan. Pendaftaran usaha pariwisata khusus yang. "Efektivitas Organisasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar USAha Pariwisata (Tdup) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang. Usaha Kawasan. TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI INDRAMAYU, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah. Di bawah ini penjelasan tahapan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP. Contohnya jasa travel, akomodasi, jasa perjalanan wisata, dan lainnya. Copy KTP dan NPWP dan CV Juru Masak dan Pelayan Restoran. Bagi siapapun yang ingin berbisnis hotel, jangan lupa mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata khusus untuk hotel. 97/HK. 4. Permen Kebudayaan dan Pariwisata tentang. 26. OSS menerbitkan izin usaha. Perda Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Pariwisata. 58. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP. Untuk memiliki izin usaha dalam mendirikan di bisnis kuliner, yang anda butuhkan adalah memiliki Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 5841 atau email: [email protected] TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata , Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang. Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan. Deskripsi : Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyajian dan/ atau penyimpanan. perizinan pariwisata, sebagaimana kelompok usaha yang telah diklasifikasikan. Andrianto Budi TJahjono. Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): Definisi, Syarat, dan Cara Memperoleh TDUP. Admin. URAIAN. Foto copy. Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha. Bupati membatalkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila pengusaha: a. 87/HK. Download citation file: 25. Contohnya jasa travel, akomodasi, jasa perjalanan wisata, dan lainnya. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 2. 2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata. Surat pernyataan pemilik /Pimpinan prusahaan/Usaha akan mengurus izin Pemanfaatan Pantai untuk wisata dari instansi yang berwenang, paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan. (2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. ABSTRAK: Posisi Kota Makassar yang memiliki letak geografis dan strategis serta keaneka ragaman suku dan keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya merupakan sumber dayadan modal yang perlu dikembangkan melalui penyelenggaraan uasaha pariwisata untuk peningkatan. 770-781. Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Agen Perjalanan Wisata selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi; Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf Persetujuan. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) sendiri memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. DPMPTSP Kabupaten Katingan Sosialisasikan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha di Kabupaten Katingan; Beri Penilaian DPMPTSP, HIPMI Dorong Percepatan Investasi di Katingan;Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri menggelar kegiatan fasilitasi standarisasi industri dan usaha pariwisata untuk Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Beverly Hotel, Kota Batam, Senin. Ketentuan mengenai perizinan usaha restoran ini sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran. Pasal 6 Cukup jelas. Mengingat : 1. Lembaga. Produk yang dihasilkan adalah Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. Pasal 7 Cukup jelas. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasar Seni dan Souvenir Kota Semarang – PPID Kota Semarang. Staf. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata yang merupakan tindak lanjut diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri. Si D’nok, Layanan Kependudukan Online Kota Semarang;Assalamualaikum Sobat RK FAMILY. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Pasal 8. Salah satunya dengan wajib terpenuhinya usaha jasa pariwisata yang harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). keterangan laik sehat; dan d. 2018 No.